gambar

PUSAT INFORMASI & LAYANAN BPUM 2021


Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19



Syarat & Ketentuan DAFTAR Pertanyaan

Syarat dan Ketentuan

1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai KTP elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR

Kelengkapan Data

1. Scan / Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
2. Scan / Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Tempat Usaha
4. Alamat Lengkap Tempat Usaha
5. Bidang / Jenis Usaha
6. No Telepon Aktif Pelaku Usaha Mikro
7. Surat Keterangan Usaha (SKU) / Nomor Induk Berusaha (NIB)



Daftar

Silahkan isi dan lengkapi form berikut:

Data Pelaku Usaha Mikro


 

 

Data Usaha Mikro







INFORMASI PENDAFTAR BPUM 2021


No Nama Usaha Mikro Jenis Usaha Mikro Lokasi Usaha Mikro Desa Kecamatan Ijin Usaha Status Keterangan


Status diterima disini artinya usulan diterima oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Penerima BPUM 2021 selanjutnya akan mendapatkan informasi melalui Lembaga Penyalur BPUM 2021 atau bisa dicek mandiri melalui e-FORM BRI

PERTANYAAN

Seputar BPUM 2021





Jika ada Pertanyaan lain terkait BPUM 2021 silahkan hub admin BPUM 2021